SUSUNAN REDAKSI
PENANGGUNG JAWAB : H. JABBAR, S.IP
PI,PINAN REDAKSI : A. CHAERUL QALAM
EDITOR : 1. USMAN
BIRO :1. MAWARDI
2. M. ARIF HARIANTO
3. RAPI
4. HERMAN
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
PERAYAAN HUT RI.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
SUSUNAN REDAKSI PENANGGUNG JAWAB : H. JABBAR, S.IP PI,PINAN REDAKSI : A. CHAERUL QALAM EDITOR : 1. USMAN BIRO :1. MAWARDI ...
SUSUNAN REDAKSI
PENANGGUNG JAWAB : H. JABBAR, S.IP
PI,PINAN REDAKSI : A. CHAERUL QALAM
EDITOR : 1. USMAN
BIRO :1. MAWARDI
2. M. ARIF HARIANTO
3. RAPI
4. HERMAN
Acara dimulai dengan Laporan penyusunan rancangan APBDes yang disampaikan oleh Ketua BPD ASRIADI Y dibantu oleh Kepala Desa Padaelo H.JABBAR, S.IP dilaksaakan di Kantor Desa pada Hari Rabu, 31 Desember 2025 di Desa Padaelo Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara.
Musyawarah Desa di hadiri 35 orang. yang mewakili unsur Pemerintah Desa, Toko masyarakat, Keterwakilan Perempuan.
Kepala Desa dan Pendamping Desa ,Junaedi, SE Sebagai Narasumber
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang perencanaan Desa yaitu:
Penyepakatan Anggaran Belanja Rabat Beton Dusun 4 dan Ketahanan Pangan Sekaligus Musyarawarah Penetapan Kriteria Penerima BLT Tahun 2026 yang terdiri atas kriteria yang Terdiri atas 3 orang terdiri atas usia jompo, 1 orang pengidap Penyakit Kronis, dan 2 Orang Yang Kehilangan Pekerjaan.
Setelah seluruh poin disepakati bersama melalui Musyarah dan Mufakat/Aklimasi pemungutn suara atau Voting, maka dilakukan pengesahan rancangan APBDes tahun anggaran 2026. keputusan ini ditanda tangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai Bukti sah persetujuan bersama.
Musyawarah Desa Penetapan APBDes bukan sekedar prosedur Administarsi, melainkan wujud nyata dan kebersamaan dan kepedulian kita terhadap masa depan Desa.
"Semoga apa yang telah disepakati hari ini dapat dilaksanakan dengan tanggung jawab, kejujuran dan keteladaanan demi terwujudnya desa yang maju, mandiri dan sejahreta". harap Kepala Desa
A. CHAERUL QALAM.